Fitur-fitur Aplikasi
Dirancang untuk mempercepat proses pengajuan BPHTB: akses mudah, tampilan responsif, alur transparan, dan keamanan terjaga.
Buka aplikasi dari mana saja dengan performa yang ringan.
Nyaman digunakan di HP, tablet, maupun desktop.
Alur pengisian jelas dan minim kebingungan.
Data dan akses akun terlindungi sesuai standar aplikasi.
Akses pembayaran lebih praktis melalui kanal yang ditentukan.
Tentang
Ringkasan definisi dan tujuan BPHTB sebagai pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Merujuk UU 28/2009, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak tersebut terjadi karena perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Alur
Ikuti langkah-langkah berikut agar pengajuan BPHTB berjalan lancar sampai pembayaran.
Isi formulir dan unggah persyaratan sesuai data yang benar.
Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas pengajuan.
Setelah berkas lengkap, proses dilanjutkan ke validasi kepala bidang.
Jika seluruh validasi terpenuhi, lakukan pembayaran pada kanal yang ditentukan.
FAQ
Pertanyaan yang paling sering ditanyakan terkait BPHTB.
Merujuk Pasal 1 No 41-43 UU 28/2009, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak tersebut adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Merujuk Pasal 88 UU 28/2009, tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen). Besaran tarif ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Merujuk Pasal 86 UU 28/2009, subjek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.