Fitur-fitur Aplikasi

Keunggulan Aplikasi Hanya Untuk Anda

Dirancang untuk mempercepat proses pengajuan BPHTB: akses mudah, tampilan responsif, alur transparan, dan keamanan terjaga.

Cepat Diakses

Buka aplikasi dari mana saja dengan performa yang ringan.

Tampilan Responsif

Nyaman digunakan di HP, tablet, maupun desktop.

Mudah Digunakan

Alur pengisian jelas dan minim kebingungan.

Keamanan Terjaga

Data dan akses akun terlindungi sesuai standar aplikasi.

Pembayaran Mudah

Akses pembayaran lebih praktis melalui kanal yang ditentukan.

Tentang

Penjelasan Singkat BPHTB

Ringkasan definisi dan tujuan BPHTB sebagai pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Ilustrasi BPHTB

Merujuk UU 28/2009, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak tersebut terjadi karena perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

  • Pengajuan berkas dilakukan online untuk mempercepat pelayanan.
  • Status proses dapat dipantau melalui tahapan validasi.
  • Data tersimpan aman dan akses berbasis akun.

Alur

Alur Aplikasi

Ikuti langkah-langkah berikut agar pengajuan BPHTB berjalan lancar sampai pembayaran.

  1. 1

    Pendaftaran

    Langkah 1

    Isi formulir dan unggah persyaratan sesuai data yang benar.

  2. 2

    Validasi Berkas

    Langkah 2

    Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas pengajuan.

  3. 3

    Validasi Kabid

    Langkah 3

    Setelah berkas lengkap, proses dilanjutkan ke validasi kepala bidang.

  4. 4

    Pembayaran

    Langkah 4

    Jika seluruh validasi terpenuhi, lakukan pembayaran pada kanal yang ditentukan.

FAQ

Seputar BPHTB

Pertanyaan yang paling sering ditanyakan terkait BPHTB.

  • Merujuk Pasal 1 No 41-43 UU 28/2009, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak tersebut adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

  • Merujuk Pasal 88 UU 28/2009, tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen). Besaran tarif ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

  • Merujuk Pasal 86 UU 28/2009, subjek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.